Menurut Bambang, selaku Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi dalam ekspor sarang burung walet Indonesia ke China/Tiongkok yang disebabkan oleh implementasi protokol yang diberlakukan oleh Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC) meyebabkan kesulitan dalam perdagangan sarang burung walet. Kendati demikian, hal ini sebenarnya bisa dimaklumi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang lebih erat dan upaya yang lebih besar antara kedua negara untuk mengatasi masalah ini dan memperkuat perdagangan sarang burung walet.
Saat ini, jaminan keamanan pangan dan ketertelusuran yang baik telah menjadi bagian yang sangat penting dalam mengedukasi Pelaku Usaha SBW Indonesia. Kebutuhan akan produk pangan semakin meningkat, sehingga jaminan keamanan dan ketertelusuran menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing produk agar diterima oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memberikan jaminan kualitas yang baik untuk produk yang dihasilkan agar tercipta kepercayaan yang tinggi dari konsumen.
Selain itu, keharusan untuk menyesuaikan penjualan dengan kebutuhan pembeli juga merupakan hal yang penting. Namun, masih terdapat kepatutan dalam mengindikasikan hal yang diminta oleh Tiongkok setelah kita mempelajarinya. Pernyataan ini diungkapkan saat mengikuti diskusi yang berlangsung di Gedung Barantan, Jakarta pada hari Jumat. Sejak tahun 2015 hingga saat ini, terdapat diskusi aktif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah China mengenai kesepakatan protokol ekspor yang dirancang khusus untuk mempererat hubungan bilateral antara kedua negara. Kesepakatan tersebut menjanjikan potensi ekonomi yang besar bagi kedua negara dan merupakan langkah penting dalam mencapai kepentingan strategis dan tujuan jangka panjang.
Kedua belah pihak telah mengambil langkah signifikan untuk mengatasi berbagai masalah teknis dan administratif yang terkait dengan ekspor produk ke pasar China dan pasar Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus antara kedua negara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menciptakan kerja sama yang berkelanjutan. Dengan demikian, hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kedua negara dan menjaga kedaulatan pangan.
Indonesia tidaklah hanya menerima tawaran dari China secara pasif, tetapi telah terjadi diskusi yang panjang untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia. Dalam perundingan tersebut, Indonesia sangat memperhatikan kepentingan Petani Walet dan pengusaha Sarang Burung Walet agar persetujuan ekspor yang terjadi tidak memberikan dampak buruk bagi mereka. Indonesia berkomitmen untuk melakukan negosiasi yang seimbang dan adil demi mendapatkan keuntungan terbaik bagi negara dan rakyatnya. Berbagai upaya telah dilakukan agar Indonesia memegang posisi yang kuat dalam memperjuangkan kepentingannya bersama-sama dengan negara lain.
Walaupun pembentukan regulasi yang kompleks, Badan Pengelolaan Penangkaran Penyu dan Buaya (Barantan) telah mengambil langkah yang cerdas dengan meminta bantuan dan masukan dari para pelaku usaha. Setelah semua pihak sepakat dan regulasi resmi terbentuk, dunia usaha Sarang Burung Walet harus mematuhi ketentuan yang telah mereka sepakati bersama-sama. Oleh karena itu, keputusan dan peraturan yang telah dibuat harus menjadi acuan bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis yang adil dan sesuai dengan hukum.
Mulai dari tahun 2015 hingga 2020, Protokol Ekspor telah diterapkan dengan ketat dan dianggap telah dipatuhi. Namun, pada bulan Juli 2021, terungkap bahwa terdapat keluhan dari pelaku usaha Indonesia yang menyatakan bahwa aturan tersebut justru menghambat laju ekspor Sarang Burung Walet. Para pelaku usaha merasa bahwa perlu ada perubahan dalam protokol tersebut agar ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien. Karenanya, Indonesia terus berusaha untuk menemukan solusi yang tepat guna untuk mengatasi permasalahan ini dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi dunia usaha nasional.
Menurut hasil evaluasi GACC per Juli 2021, ada keluhan yang dilontarkan terkait dengan beberapa perusahaan SBW Indonesia yang dianggap melanggar protokol ekspor yang telah disepakati. Keluhan tersebut muncul karena kapasitas ekspor yang dibutuhkan melebihi kuota yang telah diberikan oleh GACC. Padahal, para pelaku usaha telah bersepakat untuk mematuhi protokol yang berlaku dalam proses ekspor. Oleh karena itu, keluhan ini harus segera ditindaklanjuti untuk memulihkan kepercayaan GACC terhadap industri ekspor Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan harus lebih memperhatikan protokol yang telah ditetapkan dan menyesuaikan kapasitas ekspor dengan kuota yang telah diberikan. Selain itu, kontrol yang lebih ketat juga perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dalam proses ekspor. Tindakan yang tepat akan membantu Indonesia mempertahankan posisinya sebagai salah satu eksportir utama di pasar global.
Mari kita sebagai pelaku usaha tidak mudah menyalahkan orang lain karena kegagalan atau kesulitan yang sedang kita alami. Sebaliknya, kita harus menggunakan kesempatan ini untuk melakukan introspeksi pada diri kita sendiri dan mengakui bahwa masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki agar bisa menghasilkan daya saing yang lebih baik lagi. Dalam hal ini, kualitas pangan menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan dan perlu menjadi perhatian bersama untuk kemajuan usaha dan keberlangsungan industri.
Karena itulah, kita perlu memastikan memiliki kualitas pangan yang baik dan berkualitas tinggi agar bisa mencapai tujuan tersebut. Selain itu, untuk membangun citra merek yang kuat, ia menyarankan agar setiap pengiriman produksi Produk SBW ke negara lain harus memperhatikan faktor kualitas. Proses pengiriman yang optimal dan kualitas yang terjamin akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan bisnis SBW Indonesia dan memperkuat posisinya di pasar internasional.
Sebagaimana diketahui, citra merek menjadi elemen penting dalam memenangkan persaingan dan mempertahankan loyalitas konsumen. Oleh karena itu, kualitas produk harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengiriman SBW ke luar negeri. Dengan begitu, kita dapat membangun citra merek yang kuat dan memastikan kelangsungan usaha yang sukses di masa depan.
Pemerintah Indonesia tak memiliki larangan atau aturan khusus terkait proses ekspor. Namun demikian, pengambilan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas perusahaan. Pemerintah memberi ruang lingkup level ekspor yang harus memenuhi ketentuan yang sangat ketat dalam sistem ketertelusuran China, yang sangat memerhatikan kualitas produk SBW. Oleh karena itu, perusahaan yang akan melakukan ekspor harus memperhatikan kualitas produk agar memenuhi standar GACC dengan serius. Apabila ada hambatan untuk mengirimkan produk ke China, perusahaan dapat menerapkan opsi lain seperti mengarahkan penjualan ke pasar SBW di negara lain. Hal itu dapat mempertahankan kelangsungan bisnis dan memasarkan produk kepada konsumen yang membutuhkan. Bambang menegaskan bahwa pemerintah tak hanya membantu perusahaan besar, namun memberikan kesempatan bagi perusahaan kecil yang mampu memenuhi standar kualitas yang diperlukan untuk berkontribusi dalam proses ekspor. Demikian disampaikan Bambang sebagai solusi penting di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung.
Refrensi: