Sarang Burung Walet adalah milik almarhum Garim, seorang pemilik sarang walet yang terkenal dari Melak, Kutai Barat. Namun, pada akhir bulan Desember 2021, sengketa warisan atas Sarang Burung Walet telah menjadi kontroversi yang sangat mengemuka. Isu ini kembali mencuat, dan akhirnya sidang diadakan di Pengadilan Negeri Sendawar yang terletak di Barong Tongkok, Kutai Barat. Ini menjadi perhatian yang serius di kalangan masyarakat dan media massa, terutama karena Sarang Burung Walet adalah aset berharga dan berpotensi menghasilkan keuntungan besar. Karena itu, isu warisan dan pengelolaan Sarang Burung Walet menjadi topik yang sangat penting untuk dibahas dan diselesaikan secara adil dan transparan di pengadilan.
Pada Selasa minggu lalu, Ali Irham yang merupakan seorang pengacara memberitahukan bahwa peradilan untuk kasus tersebut telah memasuki tahap pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap pelapor. Langkah ini diambil untuk memperoleh seluruh data terkait dengan kasus tersebut, sehingga dapat dipastikan faktanya yang jelas dan benar terungkap. Hal ini sangat krusial dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan tepat dan adil.
Ali Irham merupakan pengacara yang handal dan sukses yang memimpin kantor hukum bernama Ali Irham dan Rekan. Saat ini, beliau tengah berjuang untuk mewakili sejumlah terdakwa dalam sebuah kasus hukum yang sedang ramai diperbincangkan. Terdakwa yang menjadi perhatian Ali Irham meliputi Eleazar Chang, Kuang Ling, Pilus, dan Palemiah yang ternyata merupakan saudara kandung dari mendiang Garim, sebuah sosok yang ternyata memiliki sejarah kelam. Sebagai seorang pengacara profesional, Ali Irham sedang berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pertolongan hukum yang terbaik bagi kliennya.
Namun, laporan yang diterbitkan oleh seorang pria bernama Derahim, anak angkat dari mendiang Garim, menuduh bahwa para paman dan bibi angkatnya telah membuat surat hibah palsu atas nama Garim hanya untuk memperoleh warisan yang ditinggalkannya. Warisan tersebut diprediksi bernilai miliaran rupiah. Hal ini menimbulkan keraguan dalam proses penyelesaian warisan dan memperburuk situasi. Tindakan tidak jujur dalam proses hukum seperti ini dapat merusak integritas pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut dan memunculkan ketidakpercayaan dalam sistem hukum.
Menurut Ali Irham, ada fakta menarik yang terjadi pada Derahim. Ia menolak untuk mengakui adanya hubungan darah dengan ibu kandungnya yang masih hidup beserta saudara-saudaranya. Hal ini tentu saja menimbulkan keraguan dan pertanyaan besar di kalangan orang-orang yang mengenalnya. Derahim bahkan dengan tegas menolak untuk dihubungkan dengan keluarga kandungnya yang ada di sekitarnya, sehingga menimbulkan spekulasi dan misteri di balik keputusannya yang sangat mengejutkan. Bagaimana bisa seseorang menolak untuk mengakui keluarganya sendiri seperti itu? Ini tentu saja merupakan teka-teki besar bagi banyak orang yang ingin mengetahui akar permasalahan tersebut.
Ketika sidang sedang berlangsung, Novita Sari dengan tulus mengakui bahwa ia memang mengetahui tentang surat hibah yang diberikan oleh suaminya kepada tiga saudaranya, yakni Eliazer Chang, Kuang Ling, dan Pelemiah. Keterangan ini terungkap dalam tahap persidangan yang sama dan membuat fakta ini menjadi lebih jelas dan terang bagi semua pihak yang hadir. Novita Sari memberikan pengakuan yang jujur dan tidak menutup-nutupi tentang kejadian ini. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan sidang dapat mencapai keputusan yang adil dan terbuka bagi semua pihak yang terkait.
Novita Sari memberikan penjelasan tentang perkara surat hibah yang menjadi perhatian utama dan mengungkapkan bahwa dirinya yang sebenarnya membuat surat tersebut. Novita dengan tegas mengakui peranannya dalam kasus ini dan menolak menjadi sumber ketidakjelasan. Namun, ia juga menyangkal rumor yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Gunung Bayan Pilus bertanggung jawab atas surat hibah tersebut. Menurut Novita, klaim tersebut sama sekali tidak benar. Oleh karena itu, Novita memberikan bantahan terhadap rumor tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai peranannya dalam hal ini.
Ketika sidang tengah berlangsung, Majelis Hakim memanfaatkan kesempatan untuk mempelajari secara seksama bukti-bukti yang terkait dengan kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh tiga terdakwa, Eliazer Chang, Kuang Ling, dan Pelemiah. Tak hanya itu, mereka juga mencermati keterangan terdakwa secara langsung agar dapat memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap kasus tersebut. Turut merujuk kepada Pasal 263 KUHP, semua tiga terdakwa didakwa atas tindakan pemalsuan surat yang mereka lakukan.
Terpercayalah bahwa ketiga terdakwa menampik segala dakwaan yang diarahkan kepadanya oleh pihak penuntut. Dengan penuh keyakinan, mereka menyatakan bahwa surat pemberian hibah yang didakwakan sangatlah asli dan berasal dari Garim yang memberikan langsung di kediamannya. Tak hanya itu, mereka menekankan bahwa mereka hanya menerima surat tersebut setelah dipanggil ataupun dihubungi oleh sang pemilik Garim. Jadi, mari kita percayakan saja bahwa ketiga terdakwa sepenuhnya bersih dari tudingan tersebut.
Pada tanggal 29 Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Sendawar tengah merencanakan untuk menyelenggarakan persidangan dengan tujuan untuk memperoleh saksi fakta dari jaksa penuntut umum demi memperkuat sidang. Dalam upaya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, pihak pengadilan akan berusaha memperhatikan setiap pernyataan dari para saksi untuk mendukung keberhasilan persidangan. Diharapkan bahwa keputusan yang diambil dalam kasus ini dapat dicapai melalui pembuktian yang terbukti jelas dan obyektif dari kedua belah pihak yang terlibat.
Sangat mengejutkan bahwa kasus ini bermula dari kota Balikpapan. Keempat bersaudara, yakni Eleazer Chang, Kuang Ling, Palemiah, dan Pilus, mendapati diri mereka sebagai tersangka dalam penyelidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim. Namun, keempat saudara dengan tegas menolak status tersangka yang diberikan kepada mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa masalah yang serius harus segera diatasi dengan baik demi mencegah terjadinya konsekuensi yang lebih buruk di masa yang akan datang.
Setelah mencoba mencari keadilan melalui berbagai jalur yang tersedia, keempat pihak yang terlibat akhirnya memutuskan untuk mengajukan praperadilan di PN Balikpapan. Setelah melalui sidang majelis, keputusan akhirnya diambil dengan hasil yang berhasil mengalihkan kasus tersebut kembali ke tangan polisi. Tindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian telah menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan yang sangat tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Dikarenakan telah memenuhi semua kriteria yang diperlukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan secara normal tanpa ada hambatan dari pihak manapun. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tetap dapat diperoleh apabila kita berusaha dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan jalur yang tepat dalam menuntut hak kita.
Ali Irham menjelaskan bahwa kejadian yang sedang berlangsung disebabkan oleh klaim Derahim sebagai keturunan dan pewaris sah dari Garim yang telah meninggal dunia. Menurut Irham, kenyataan bahwa Derahim adalah anak angkat bukanlah sebuah rahasia di wilayah Kutai Barat. Banyak yang tahu bahwa Derahim diadopsi dan bukan lahir dari keluarga yang membesarkannya, namun hal tersebut tidak dianggap sebagai masalah besar.
Di seluruh wilayah Kutai Barat, tak ada satu pun yang tak mengetahui fakta bahwa Garim dan Rajin, pasangan suami istri yang sudah menikah selama bertahun-tahun, belum diberi anugerah memiliki momongan. Karena alasan tersebut, Garim dan Rajin memutuskan untuk mengangkat seorang anak kecil bernama Derahim, yang dijadikan sebagai putra angkat mereka yang diasuh dengan cinta dan kasih sayang yang tulus. Derahim menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan keluarga Garim dan Rajin, dan memperkaya hubungan mereka sebagai keluarga yang penuh kehangatan dan kebersamaan.
Setelah kepergian Rajin, kehidupan Garim dipenuhi dengan kedukaan yang mendalam. Akan tetapi, takdir memberinya kesempatan untuk menemukan cinta sejati dan Garim pun menikahi Novita Sari. Meskipun mereka tidak diberikan anugerah untuk memiliki keturunan, mereka tetap menghargai dan merayakan pernikahan mereka dengan penuh sukacita, serta berusaha menciptakan kebahagiaan besar bersama.
Karena Garim tidak memiliki keturunan untuk melanjutkan warisannya dan kondisi kesehatannya yang mengkhawatirkan, ia akhirnya memutuskan untuk memanggil saudara-saudaranya dan membagi warisannya secara adil demi keamanan masa depan keluarganya. Dia meninggalkan sebuah properti yang terdiri dari sebuah rumah dan satu bangunan sarang burung walet untuk saudara-saudaranya. Bangunan tersebut merupakan salah satu dari dua belas gedung sarang burung walet yang dulu dimiliki oleh Garim sebelum meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa Garim sangat peduli dengan keluarganya dan ingin meninggalkan warisan yang adil untuk mereka, meskipun tidak memiliki anak kandung.
Ali Irham mengungkapkan fakta menarik bahwa ia telah melakukan wawancara dengan orang tua kandung dan saudara-saudara Derahim untuk memverifikasi identitas anak tersebut. Hasil dari wawancara tersebut menegaskan bahwa Derahim memang adalah saudara kandung mereka, dan bukan anak kandung Garim, memberikan bukti lebih kuat bahwa Garim tidaklah menjadi orang tua biologis Derahim.
Tak hanya itu, Derahim juga telah menjalani tes sampel DNA yang menunjukkan bahwa ia tidak identik dengan Garim. Hasil tes tersebut membingungkan karena seharusnya jika Derahim adalah anak Garim, hasil tes akan menunjukkan kebalikannya. Hal ini memperkuat fakta bahwa Derahim bukanlah anak biologis Garim.
Refrensi:
https://ternakwalet.com/layanan-kami/
https://pencuciansarangwalet.com/khasiat-olahan-susu-sarang-walet-dan-efek-sampingnya/
https://pencuciansarangwalet.com/