KPK Mendorong Perbaikan Sistem Niaga Sarang Burung Walet di Kalimantan Timur

May 11, 2023

Dalam usaha pencegahan tindak kejahatan korupsi yang berpengaruh pada penerimaan keuangan negara dan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Pemda Kaltim) untuk memperbaiki sektor perniagaan sarang burung walet (SBW) secara maksimal. KPK memberikan permintaan kepada Pemda Kaltim agar memberikan fokus pada pengoptimalan sektor SBW sehingga dapat memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat dan menjadi sumber penerimaan penting bagi negara dan daerah. Adanya perbaikan pada sektor SBW diharapkan dapat meminimalkan tindakan penyelewengan di bidang tersebut. Oleh karena itu, wujud tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek positif pada upaya pencegahan dan penegakan hukum korupsi dan sekaligus meningkatkan penerimaan keuangan negara dan daerah secara signifikan.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah berjalan dengan baik, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango melakukan monitoring yang mendalam. Setelah melakukan tindakan tersebut, KPK menemukan bahwa terdapat risiko potensial terjadinya kerugian keuangan daerah, terutama pada sektor penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp 564 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan saat Nawawi Pamolango menghadiri acara FGD Tata Niaga Sarang Burung Walet yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan. Meskipun begitu, KPK tetap berkomitmen untuk memberikan tindakan pencegahan dan penindakan demi mengatasi masalah tersebut. Selama acara tersebut, Nawawi Pamolango juga memaparkan pandangannya terhadap sinergi antara instansi dalam penyelesaian masalah tata niaga SBW untuk optimalisasi penerimaan pajak.

Menurut Nawawi, menghitung risiko keuangan pada tingkat daerah bisa dilakukan dengan mengukur perbedaan antara penerimaan pajak SBW yang terjadi pada tahun 2020 dengan estimasi penerimaan pajak SBW pada tahun yang sama. Data dari DJPK Kemenkeu menunjukkan perbedaan senilai Rp12,8 miliar. Namun, dengan menggunakan data IQFAST dan mengasumsikan volume ekspor dan harga rata-rata, maka estimasi penerimaan pajak SBW seharusnya mencapai Rp577,5 miliar. Hal ini menunjukkan potensi kerugian keuangan yang signifikan pada daerah tersebut. KPK juga menemukan beberapa masalah dalam tata niaga SBW di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, salah satunya adalah pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum memiliki izin. Hal ini harus segera ditindaklanjuti dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengusahaan batu bara. Terdapat tiga hal yang dapat menghambat suatu usaha, yaitu kurangnya pemahaman tentang regulasi RDTR, data produksi yang kurang akurat, dan lokasi usaha yang tidak memenuhi peraturan daerah. Kondisi ini juga memengaruhi para petani dalam bertransaksi produk SBW, seperti ketidaktransparanan informasi tentang kondisi pasar, kesulitan dalam melacak produk SBW, tarif pajak yang terlalu tinggi, dan rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kondisi ini agar para petani bisa memperoleh keuntungan yang adil dan merata di pasaran.

Sengketa terus terjadi mengenai kewenangan antara pemerintah daerah dan balai karantina dalam proses pembebasan produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Kalimantan Timur. Selain itu, muncul masalah lain yaitu bagaimana menjaga keseimbangan antara memberikan layanan karantina yang baik serta memenuhi kewajiban perpajakan. Pada sebuah acara, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara, Max Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi data SBW tahun 2020 hingga Juli 2022 dari tiga instansi, yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda. Selain itu, data tersebut menunjukkan bahwa jumlah seluruh komoditi di wilayah SBW selama periode waktu tersebut mencapai 703 ribu kilogram dengan estimasi potensi omzet sebesar Rp7 triliun. Namun, penerimaan pajak yang tercatat hanyalah sebesar Rp2,5 miliar dari 12 wajib pajak. Dengan demikian, masih ada potensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dari pajak Sarang dan Gedung Walet jika tarif pajak diterapkan secara tepat dan efektif.

Buku laporan terbaru IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengungkapkan bahwa Indonesia telah mencatat peningkatan yang signifikan dalam ekspor Sarang Walet (SBW) selama pandemi COVID-19, sebesar 1.155 ton dengan nilai mencapai Rp28,9 triliun. Prestasi ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi pandemi, SBW Indonesia mampu meningkatkan volume ekspor secara signifikan dan memberikan dampak positif pada ekonomi negara. Data dari Kemendagri menunjukkan peningkatan ekspor SBW Indonesia dari tahun 2020 hingga 2021 sebesar 48,5% YoY dengan nilai mencapai 540,4 juta dolar Amerika. Bahkan selama periode Januari-Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia meningkat hingga mencapai USD 101,47 juta atau tumbuh sebesar 51,29% YoY. Sayangnya, laporan faktual menunjukkan adanya penurunan yang signifikan dalam penerimaan daerah, terutama karena bisnis ilegal yang kurang terawasi. Oleh karena itu, perlu dibuat database referensi penarikan pajak agar proses pengawasan terhadap bisnis ilegal dapat lebih efektif dan prosedur penarikan pajak dapat ditingkatkan. Diharapkan upaya ini dapat mendorong peningkatan ekonomi melalui pengelolaan bisnis yang lebih teratur dan efektif.

Refrensi:

https://indonesiayanwoo.com/gaji-karyawan-dan-potensi-keuntungan-bisnis-sarang-walet-di-indonesia

https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html

https://indonesiayanwoo.com/

https://pelatihanwalet.com/