Pemkab Kapuas Minta Pengusaha Sarang Walet untuk Mengurus Surat Izin Usaha: Upaya Meningkatkan Kualitas Produk dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

May 10, 2023

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah memberikan dukungan penuh bagi para pengusaha yang ingin melakukan budidaya sarang burung walet. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), para pengusaha diimbau untuk mengurus izin agar dapat membuka usaha secara legal. Terlebih lagi, para pengusaha yang telah membangun tanpa izin juga diberikan solusi untuk menyempurnakan legalitas usaha mereka. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten Kapuas dalam membangun usaha yang sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku demi menciptakan kemakmuran dan keberlangsungan usaha yang berkelanjutan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan akan meningkatkan jumlah pengusaha budidaya sarang burung walet di Kabupaten Kapuas dan tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

Pada Sabtu yang lalu, telah diumumkan oleh Plt Kadis PMPTSP Kapuas, yaitu Pangeran S Pandiangan, bahwa telah terbit sebuah Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Perbup ini memiliki nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 yang terkait dengan Lokasi, Tata Cara, Mekanisme, dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet. Dengan adanya perubahan penting ini, maka regulasi seputar izin usaha pengelolaan sarang burung walet di wilayah Kapuas mengalami perubahan signifikan. Dalam edisi terbaru dari Perbup ini, terdapat beberapa perubahan penting yang harus diketahui oleh para pengusaha dan investor di sektor ini. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keberlangsungan dan keberhasilan dari perizinan dan peraturan di wilayah Kapuas yang semakin berkembang.

Pada awal tahun 2020, telah disahkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 yang memberikan penjelasan secara terperinci mengenai Lokasi, Tata Cara, Mekanisme, dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Burung Walet. Dokumen ini memberikan informasi mendetail mengenai cara memperoleh izin usaha pengolahan rumah sarang burung walet, mekanisme pemeriksaannya, serta tata cara yang harus diikuti dalam aplikasi izin usaha tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga menjelaskan mengenai lokasi-lokasi yang diizinkan untuk melakukan pengolahan rumah sarang burung walet.

Peraturan Bupati ini sebenarnya memperbolehkan siapapun yang telah memiliki sarang walet untuk mengurus izin secara sah. Artinya, semua pemilik sarang walet yang telah melakukan pembangunan sebelumnya berhak untuk mengurus izin tersebut, sesuai dengan yang telah diungkapkan oleh narasumber. Oleh karena itu, dokumen ini sangat penting bagi pengusaha yang ingin menjalankan usaha pengolahan rumah sarang burung walet agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam waktu yang lama, telah ada aturan yang meminta bangunan untuk berjarak minimal 50 meter dari permukiman, sekolah, dan fasilitas kesehatan seperti poliklinik dan sejenisnya. Meskipun demikian, sayangnya aturan tersebut sering diabaikan dan mengabaikan faktor keamanan dan kesehatan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan dan menegakkan aturan tersebut demi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar bangunan. Namun, mengherankan bahwa baru-baru ini terjadi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 menjadi Nomor 61 yang diterbitkan pada November 2022. Di dalam peraturan baru ini, terdapat pengecualian dari aturan sebelumnya yang mengharamkan pendirian usaha di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat dengan jarak minimal 50 meter. Saat ini, aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku. Hal ini disampaikan oleh sumber informasi terpercaya.

Setiap kecamatan di kabupaten setempat memiliki pengusaha walet yang terkenal dan menjadi sumber penghasilan besar bagi masyarakat di sekitarnya. Tidak ada larangan bagi orang yang ingin membangun atau mengurus izin sebagai Pengusaha Walet, asalkan mereka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati setempat. Hal ini tentunya akan memudahkan proses pengurusan izin dan mendorong perkembangan industri walet dalam wilayah kabupaten tersebut. Pemerintah dan pak bupati memberikan kemudahan-kemudahan yang berdampak positif bagi masyarakat yang ingin berusaha mengembangkan sarang walet. Dengan disahkannya Perbup ini, memberikan angin segar bagi mereka. Namun, bagi yang sudah terlanjur membangun, mereka tetap dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang ada. Selain itu, tim kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait capaian yang telah dicapai dan batasannya. Evaluasi ini akan diberikan waktu hingga tahun 2023 untuk dapat memberi kesempatan penuh bagi tim kami untuk mengumpulkan data dan melakukan analisis mendalam guna memperbaiki dan mengoptimalkan seluruh aspek dalam industri walet di kabupaten setempat.

Meskipun aturan 50 meter yang biasanya mengikat kegiatan konstruksi dan bangunan diabaikan, namun masih terdapat satu hal penting yang harus diperhatikan yaitu memperoleh persetujuan dari lingkungan sekitar. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin, kita harus memastikan bahwa izin itu dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar yang terdampak oleh kegiatan tersebut. Apabila sudah mendapat persetujuan, maka izin dapat diterbitkan. Hal ini sangatlah penting agar kegiatan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. Oleh karena itu, sebagai seorang Pangeran, saya menegaskan bahwa memperoleh persetujuan dari lingkungan sekitar harus menjadi prioritas utama dalam kegiatan konstruksi dan bangunan.

Refrensi:

https://ternakwalet.com/apa-saja-manfaat-budidaya-walet/

https://ternakwalet.com/peluang-bisnis-budidaya-walet/

https://ternakwalet.com/