Pemkab Paser Diminta Mendata Usaha Sarang Walet untuk Transparansi Bisnis dan Pencegahan Korupsi

May 10, 2023

Menurut Totok Ifrianto, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, KPK telah meminta kerjasama dari pemerintah daerah untuk melakukan pendataan bangunan walet. Pendataan ini dilakukan dengan cara menghitung luas dan mencatat pemiliknya. Sebagai respons, DPMPTSP Kabupaten Paser sedang membangun sebuah database yang mencakup perizinan untuk sarang walet. Hal ini dilakukan sebagai upaya menuju transparansi dan pencegahan korupsi di daerah tersebut. Sejatinya, paragraf ini menggarisbawahi bahwa kerjasama yang erat antara KPK dan pemerintah daerah sangat penting guna memberantas praktik korupsi melalui pendataan yang akurat dan lengkap.

Dalam rangka mengambil tindakan yang tepat, DPMPTSP Paser telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menjalankan rencana yang telah disusun oleh KPK. Berdasarkan rencana tersebut, pada bulan Oktober tahun 2022, KPK bertujuan untuk menyusun sebuah rencana aksi terkait penertiban Sarang Burung Walet di seluruh wilayah Provinsi Kaltim. Totok, selaku perwakilan DPMPTSP Paser, menjelaskan bahwa pada bulan tersebut, KPK akan mengadakan sebuah rencana aksi yang melibatkan berbagai instansi yang diundang untuk berpartisipasi. Diharapkan kehadiran instansi tersebut dapat membantu KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi yang semakin marak di Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh DPMPTSP Paser dan rencana aksi KPK tersebut menunjukkan adanya keseriusan dalam memberantas korupsi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangka memaksimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah, pihak terkait telah melakukan berbagai upaya efektif. Terkhusus, usaha sarang burung walet merupakan fokus utama yang patut mendapatkan perhatian. Menurut mereka, dengan mengimplementasikan rencana aksi yang telah disusun, berbagai rekomendasi berguna akan didapatkan untuk membantu Pemkab Paser menentukan langkah-langkah yang sesuai dalam memanfaatkan potensi pendapatan dari sektor tersebut. Tujuan akhirnya adalah agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat diambil dari usaha tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya lanjutan untuk membangun serta mengoptimalkan sektor usaha sarang burung walet di Kabupaten Paser guna memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah yang efektif dan efisien.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi penerimaan pajak dari pengelolaan usaha sarang walet. Masalah ini muncul karena belum tersedianya formulasi atau ketentuan resmi yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tindakan strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini agar Pemkab Paser dapat memperoleh penerimaan pajak yang lebih maksimal dan terencana dari usaha sarang walet. Sebagai tindakan strategis, perlu dilakukan semacam audit yang holistik untuk memetakan transaksi keuangan yang terjadi dalam pengelolaan usaha sarang walet tersebut. Audit ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penerimaan pajak yang sebenarnya dari usaha sarang walet. Dengan begitu, Pemkab Paser dapat menetapkan kebijakan dan formula yang jelas untuk mengatur dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari usaha sarang walet. Hal ini akan memperkuat sistem pemungutan pajak dan meningkatkan hasil penerimaan serta menjaga keadilan bagi para pengusaha sarang walet.

Menurut pandangannya, keberhasilan suatu usaha sarang walet dalam mendapatkan penerimaan sangat bergantung pada laporan yang disusun oleh para pengusaha yang mengelolanya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk menerapkan pengumpulan data yang tepat dan akurat agar dapat mempermudah proses pengambilan keputusan strategis terkait usaha tersebut. Dalam konteks ini, ia menggarisbawahi betapa significant-nya kerjasama antara pengusaha dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan adanya kualitas dan transparansi dalam setiap laporan yang disajikan.

Totok telah mengungkapkan fakta menarik yang ditemukan di dalam karantina pertanian Balikpapan, yaitu adanya informasi penting terkait pemilik sarang burung walet di daerah Paser. Dalam dokumen resmi yang ditemukan di dalam karantina tersebut, terdapat data tentang pemilik sarang walet dan status pembayaran pajak mereka. Mengetahui keberadaan sarang burung walet menjadi sangat penting dalam industri Ternak Burung Walet di Indonesia, terlebih lagi jika informasi yang akurat mengenai pemilik sarang tersebut dapat diakses. Oleh karena itu, informasi yang ditemukan di dalam karantina tersebut memiliki nilai yang sangat berharga untuk memantau dan mengatur keberadaan burung walet dan sarangnya di Indonesia lebih lanjut. Selama proses karantina, barang-barang yang diperiksa secara detil sehingga bisa terdeteksi pemilik barang dan apakah sudah melunasi pajaknya. Selanjutnya, bisa dipastikan apakah barang tersebut memiliki rekomendasi dari pusat-pusat peternakan terkait. Dalam hal ini, terdapat banyak informasi penting yang bisa ditemukan dan diambil dari tahapan karantina tersebut.

Dalam wawancara dengan Totok, diketahui bahwa karantina Balikpapan tidak mampu mengawasi pajak sarang burung walet karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap pajak sarang burung walet. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pajak sarang burung walet tidak semudah yang dibayangkan dan memerlukan kerjasama antarlembaga agar kepatuhan terhadap pajak dapat terjamin.

Pernyataan Totok mencakup informasi bahwa sebelumnya sudah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser tentang upaya untuk menjalin kemitraan dengan pihak Karantina dalam rangka mengatasi masalah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Paser serius dalam menangani situasi yang ada dan mempertimbangkan berbagai cara untuk mengatasinya. Upaya kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penanganan masalah yang sedang dihadapi.

Untuk mengatasi masalah yang dihadapi, KPK memberikan saran bijaksana agar melakukan rencana aksi yang baik dan tidak melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku. Pentingnya tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kerja sama yang lancar dan menyelesaikan masalah secara efektif. Menjaga integritas dan profesionalisme dalam hubungan kerja antarpihak dapat diperoleh dengan mematuhi semua aturan dan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, suatu rencana aksi harus disusun dengan cermat dan melibatkan semua pihak yang terkait sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan tanpa mengorbankan prinsip kepatuhan terhadap hukum. Dalam hal ini, tindakan cerdas dan sesuai dengan peraturan harus diambil untuk mengatasi masalah yang ada.

Refrensi:

https://ternakwalet.com/apa-saja-manfaat-budidaya-walet/

https://rumahwalet.id/cara-agar-burung-walet-cepat-bersarang-di-rumah-walet

https://ternakwalet.com/

https://rumahwalet.id/