Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Paser. Untuk mencapai tujuan tersebut, KPK meminta kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam melakukan pengumpulan data mengenai sarang burung walet beserta pemiliknya. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi PAD di wilayah tersebut dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada hari Senin yang lalu, Totok Ifrianto selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser memberitakan bahwa dalam menjalankan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerahnya wajib melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan untuk sarang burung walet dengan cara menghitung luas dan pemilik lahan. Selain itu, KPK juga memohon dukungan dalam pengungkapan penyalahgunaan izin pembuatan dan pemilikan Sarang Walet. Menyambut rencana aksi penertiban sarang burung walet oleh KPK di seluruh Provinsi Kalimantan Timur, DPMPTSP Paser akan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk mengambil tindakan selanjutnya. Target dari kerjasama ini akan segera dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 demi menyukseskan program penertiban tersebut.
Menurut Totok, KPK sedang merencanakan sebuah aksi yang melibatkan beberapa instansi yang nantinya akan diundang untuk melaksanakan kegiatan pada bulan Oktober. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan mengoptimalkan usaha sarang walet. Adanya daerah yang memiliki sarang walet diharapkan dapat memberikan sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, untuk menjamin kesuksesan upaya tersebut, mereka juga menggunakan strategi marketing yang tepat guna meningkatkan penerimaan daerah dari hasil penjualan sarang walet. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dan terus menerus untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut pandangan yang diutarakan, rencana tindakan ini akan melakukan eksplorasi berbagai saran untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga agar potensi pendapatan daerah dari industri sarang burung walet tetap dapat bertahan. Harapannya, upaya ini berhasil dalam mencegah kerugian yang lebih besar bagi daerah tersebut. Pemkab Paser menghadapi kesulitan dalam menentukan jumlah penerimaan pajak dari Pengusaha Sarang Walet karena belum ada kebijakan atau peraturan resmi yang mengatur aspek ini. Situasi ini merupakan tantangan bagi pihak pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengaudit dan menyeimbangkan penerimaan pajak di daerah tersebut. Oleh karena itu, rencana aksi ini sangat penting untuk mengatasi kendala yang dihadapi dan menemukan solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat.
Dalam rangka meraih kesuksesan dalam usaha sarang walet, sangatlah penting bagi kami untuk mengumpulkan data penerimaan dari berbagai sumber yang dapat diandalkan dan akurat. Saat ini, laporan yang kami terima bergantung pada pengusaha yang secara sukarela mengirimkan laporannya tanpa ada cara untuk memeriksa kebenarannya. Oleh karena itu, kami bertekad untuk meningkatkan akurasi dan keterpercayaan data dari berbagai sumber untuk mendukung langkah-langkah kami dalam mencapai kesuksesan usaha sarang walet.
Totok menyatakan bahwa dalam fasilitas karantina pertanian Balikpapan terdapat informasi mengenai peternak sarang walet yang berada di wilayah Paser, serta apakah mereka telah melunasi kewajiban pajak yang ditetapkan. Pihak terkait berhasil melakukan pengawasan yang efektif dalam mengontrol aktivitas penangkaran walet di daerah Paser. Dengan adanya data yang lengkap dan akurat, diharapkan permasalahan seperti pembayaran pajak yang belum optimal dan pelanggaran lainnya dapat diminimalisir. Dengan tekad yang kuat, kami akan terus melakukan upaya dalam memperoleh data yang valid, lengkap, dan diperoleh dari berbagai sumber yang dapat diandalkan untuk mendukung kesuksesan dalam usaha sarang walet kami.
Dalam pandangannya, ketika melakukan pembatasan pergerakan barang, terdapat kemungkinan menghasilkan manfaat lain seperti pelacakan yang lebih mudah serta pengetahuan yang lebih akurat mengenai kepemilikan dan pelunasan pajak atas barang tersebut. Selain itu, rekomendasi dari instansi peternakan dapat dengan mudah diketahui dari situ, memudahkan untuk mengetahui informasi yang akurat. Hal ini akan memastikan pemilik barang terkonfirmasi dan apakah semua prosedur telah dijalankan dengan baik.
Menurut Totok, meskipun karantina Balikpapan ingin melakukan pengecekan pajak terkait sarang burung walet yang masuk ke Balikpapan, sayangnya mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Hal ini menimbulkan kendala dalam pengawasan burung walet di wilayah tersebut. Sebelumnya, Totok telah merencanakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Paser dan pihak karantina untuk mengatasi masalah ini. Namun, ia menyarankan agar tindakan yang diambil harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, dan tidak melanggar hukum. Sebagai alternatif, Totok berpendapat bahwa langkah-langkah konkret harus dipikirkan untuk mengatasi situasi ini dengan cara yang tepat dan efektif.
Refrensi:
https://pencuciansarangwalet.com/manfaat-sarang-burung-walet-untuk-kesehatan-tubuh/
https://rumahwalet.id/cara-agar-burung-walet-cepat-bersarang-di-rumah-walet
https://pencuciansarangwalet.com/